Dua Direktur Diperiksa Kejaksaan Agung, KPK Independen Dorong Penelusuran Aktor, Aliran Dana, dan Aset Hasil Kejahatan
JAKARTA, MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN —
Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen) menyampaikan dukungan terhadap langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI dalam mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Perkembangan penyidikan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam, kepatuhan terhadap perizinan pertambangan, potensi kerugian keuangan negara, serta dampak terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Dalam perkembangan pemeriksaan yang menjadi perhatian KPK Independen, penyidik Jampidsus memeriksa sejumlah pihak dari kalangan korporasi, termasuk AA selaku Direktur PT BUIL dan YTSAN selaku Direktur PT JPP. Pemeriksaan tersebut, sebagaimana diberitakan dalam perkembangan perkara, diarahkan untuk menggali informasi mengenai aktivitas pertambangan, rantai pasok, transaksi komoditas, serta dugaan keterkaitan aktivitas pertambangan dengan wilayah perizinan PT Quality Success Sejahtera (QSS).
KPK Independen menilai setiap perkembangan penyidikan harus dikawal secara serius, tetapi tetap berdasarkan alat bukti, prosedur hukum, asas praduga tak bersalah, dan prinsip pemeriksaan yang objektif.
Sumber Daya Alam Bukan Ruang Bebas untuk Disalahgunakan
Pertambangan merupakan kegiatan strategis yang memiliki konsekuensi ekonomi, sosial, dan ekologis. Karena itu, setiap aktivitas pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan, tata kelola lingkungan, kewajiban penerimaan negara, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya kegiatan pertambangan di luar wilayah izin, manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, transaksi yang tidak sesuai ketentuan, atau keterlibatan pihak tertentu dalam rangka memperoleh keuntungan secara melawan hukum, maka seluruh fakta tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
KPK Independen berpandangan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan atau pihak yang menjalankan perintah, tetapi harus mampu mengungkap struktur pengambilan keputusan, pihak yang memperoleh keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila memang didukung bukti yang sah.
SIKAP RESMI KPK INDEPENDEN
1. Mendukung Penegakan Hukum yang Objektif dan Tanpa Pandang Bulu
KPK Independen mendukung Jampidsus Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan independen.
Setiap pihak yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti memiliki keterlibatan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat kesalahannya.
Namun demikian, penetapan tersangka maupun tindakan hukum lainnya harus dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan ketentuan hukum acara pidana, bukan berdasarkan tekanan opini publik.
Prinsip tersebut penting agar pemberantasan korupsi tetap kuat sekaligus menjaga integritas proses peradilan.
2. Telusuri Aliran Dana dengan Prinsip Follow the Money
KPK Independen mendorong penyidik untuk tidak hanya berfokus pada aktivitas pertambangan atau dokumen perizinan.
Apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi, penyidikan perlu dilanjutkan dengan pendekatan follow the money, antara lain melalui penelusuran:
- aliran dana dari kegiatan pertambangan;
- transaksi antarperusahaan;
- rekening pihak-pihak yang terkait;
- pembayaran kepada pihak ketiga;
- aset bergerak maupun tidak bergerak;
- transaksi yang tidak memiliki dasar kegiatan usaha yang wajar; serta
- kemungkinan penggunaan pihak perantara atau perusahaan lain.
Penelusuran tersebut penting untuk mengetahui siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari dugaan tindak pidana, sekaligus menentukan kemungkinan tindakan penyitaan dan pemulihan aset apabila telah memenuhi persyaratan hukum.
3. Dorong Pemulihan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan
Penanganan perkara pertambangan tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku.
Apabila penyidikan dan proses pembuktian nantinya menemukan adanya kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian negara, atau kerusakan lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka aspek asset recovery dan pemulihan lingkungan harus menjadi bagian penting dari penanganan perkara.
KPK Independen mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait menghitung kerugian secara profesional dengan melibatkan auditor, ahli pertambangan, ahli lingkungan, serta ahli lain yang relevan.
Uang negara harus dipulihkan dan lingkungan yang terdampak harus mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum.
4. Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Kalimantan Barat
KPK Independen memandang suatu perkara tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan individual apabila ditemukan indikasi kelemahan sistemik.
Karena itu, pemerintah dan kementerian/lembaga terkait perlu memperkuat pengawasan terhadap:
Perizinan → Koordinat Wilayah Tambang → Produksi → Pengangkutan → Penjualan → Pengolahan → Ekspor → Penerimaan Negara.
Rantai tersebut harus dapat diawasi secara terintegrasi sehingga potensi penyimpangan dapat dideteksi sedini mungkin.
Digitalisasi data perizinan, pemantauan koordinat pertambangan, pencatatan produksi, serta integrasi data pengangkutan dan perdagangan komoditas dapat menjadi instrumen penting untuk mempersempit ruang penyalahgunaan.
EDUKASI PUBLIK: MENGAPA PERTAMBANGAN RAWAN FRAUD?
Masyarakat perlu memahami bahwa potensi penyimpangan dalam sektor pertambangan tidak selalu berbentuk pemberian uang secara langsung.
Risiko fraud dapat muncul dalam berbagai tahapan, antara lain:
1. Penyimpangan Perizinan
Manipulasi atau penyalahgunaan dokumen perizinan dapat menyebabkan aktivitas pertambangan berlangsung tidak sesuai ketentuan.
2. Manipulasi Data Produksi
Perbedaan antara produksi aktual dengan laporan administratif dapat menjadi persoalan serius apabila dilakukan dengan tujuan menghindari kewajiban tertentu.
3. Penyimpangan Rantai Pasok
Komoditas yang berasal dari suatu wilayah dapat berpindah melalui berbagai perusahaan atau pihak perantara sehingga asal-usul komoditas menjadi sulit ditelusuri.
4. Konflik Kepentingan
Hubungan antara pelaku usaha, pihak yang memiliki kewenangan, maupun pihak lain yang berkepentingan perlu diawasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan jabatan.
5. Kerusakan Lingkungan
Aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan dapat menimbulkan dampak ekologis dan sosial yang pada akhirnya menjadi beban masyarakat.
Catatan penting: adanya salah satu indikator tersebut tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana. Setiap dugaan harus diverifikasi melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum.
KPK INDEPENDEN: JANGAN BERHENTI PADA PELAKU LAPANGAN
KPK Independen menilai keberhasilan penegakan hukum dalam perkara pertambangan dapat diukur dari kemampuan aparat mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.
Pertanyaan penting yang perlu dijawab melalui proses penyidikan antara lain:
Siapa yang melakukan?
Siapa yang memberikan perintah?
Siapa yang mengetahui?
Siapa yang memperoleh keuntungan?
Bagaimana aliran dananya?
Bagaimana mekanisme pertambangannya?
Apakah terdapat pihak lain yang turut berperan?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui bukti dan proses hukum, bukan melalui spekulasi.
Dengan demikian, penanganan perkara dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya kembali pola penyimpangan yang sama.
PERNYATAAN KETUA UMUM KPK INDEPENDEN
Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK Independen), Mardony Rangkuti Anyer, SH., menyampaikan dukungan terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami mengapresiasi langkah Jampidsus Kejaksaan Agung dalam mendalami perkara ini. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak dari kalangan korporasi harus dimanfaatkan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, seluruhnya harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.”
Menurut Mardony, pemberantasan dugaan korupsi di sektor pertambangan harus dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif.
“Yang harus dikawal bukan hanya siapa yang melakukan aktivitas di lapangan, tetapi juga bagaimana perizinan diperoleh, bagaimana komoditas bergerak, bagaimana transaksi dilakukan, siapa yang menikmati hasilnya, serta apakah terdapat kerugian negara dan kerusakan lingkungan. Semua harus dibuktikan secara profesional.”
Ia juga menegaskan bahwa KPK Independen menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa.
“Kami mendukung penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan harus berjalan bersama pembuktian. Jangan ada kriminalisasi, jangan ada tebang pilih, dan jangan pula ada pihak yang kebal hukum. Jika bukti terpenuhi, proses sesuai hukum harus berjalan.”
SERUAN KPK INDEPENDEN KEPADA MASYARAKAT
KPK Independen mengajak masyarakat Kalimantan Barat dan seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mengawasi tata kelola sumber daya alam secara kritis, bertanggung jawab, dan berbasis data.
Masyarakat yang mengetahui dugaan penyimpangan sebaiknya:
1. Menyimpan bukti yang diperoleh secara sah.
Dokumentasikan informasi yang relevan tanpa melakukan tindakan melanggar hukum.
2. Memeriksa sumber informasi.
Jangan menyebarluaskan tuduhan yang belum terverifikasi.
3. Menggunakan kanal pengaduan resmi.
Dugaan pelanggaran sebaiknya disampaikan kepada aparat atau lembaga yang memiliki kewenangan.
4. Tidak melakukan penghakiman publik.
Pemeriksaan atau pemanggilan seseorang belum berarti orang tersebut terbukti bersalah.
5. Mengawal proses hukum secara konstruktif.
Pengawasan masyarakat harus membantu menciptakan proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
PENUTUP: KEKAYAAN ALAM HARUS KEMBALI UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT
Kekayaan alam Indonesia merupakan amanat konstitusi dan memiliki nilai strategis bagi kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam harus ditangani secara serius. Penegakan hukum harus mampu memberikan efek jera, memulihkan kerugian negara apabila terbukti, menjaga lingkungan, dan sekaligus memperbaiki sistem pengawasan agar persoalan serupa tidak berulang.
KPK Independen menyatakan akan terus mendorong pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum dalam perkara ini dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan supremasi hukum.
“Kawal sumber daya alamnya. Awasi proses hukumnya. Telusuri aliran dananya. Pulihkan kerugian negara. Lindungi lingkungan dan hak masyarakat.”
INFORMASI PUBLIKASI
Penulis : Tim Litbang KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Penerbit : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
Catatan Redaksional: Artikel ini merupakan materi publikasi dan sikap organisasi berdasarkan perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik. Penyebutan pihak, perusahaan, maupun dugaan keterlibatan dalam artikel ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan. Status bersalah atau tidak bersalah seseorang hanya dapat ditentukan berdasarkan proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
