Opini Hukum dan Kebijakan Publik KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
Media Publikasi, Edukasi dan Himbauan Masyarakat — 2026
Pendahuluan
Korupsi bukan semata-mata persoalan seseorang yang melakukan pelanggaran hukum. Korupsi dapat menimbulkan dampak berantai terhadap keuangan negara, kualitas pelayanan publik, pembangunan, perekonomian, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Selama ini, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sering dipersepsikan berorientasi pada pemidanaan pelaku, terutama melalui pidana penjara. Padahal, dalam perspektif pemberantasan kejahatan ekonomi, menghukum pelaku saja belum cukup apabila aset yang diduga berasal dari tindak pidana masih dapat disembunyikan, dialihkan, atau dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain.
Karena itu, pemberantasan korupsi perlu diarahkan tidak hanya pada pertanyaan “siapa pelakunya?”, tetapi juga “ke mana hasil kejahatan mengalir dan bagaimana aset tersebut dapat dipulihkan?”
Dalam konteks tersebut, pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana menjadi salah satu agenda penting dalam penguatan sistem asset recovery di Indonesia.
Perlu ditegaskan, hingga Agustus 2026, RUU Perampasan Aset belum menjadi undang-undang. RUU tersebut masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI, termasuk melalui penjaringan aspirasi publik.
Dengan demikian, pembahasan mengenai RUU ini harus ditempatkan secara objektif: tegas terhadap kejahatan, tetapi sekaligus menjamin kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
I. Mengapa Perampasan Aset Menjadi Penting?
Korupsi memiliki karakteristik yang berbeda dari tindak pidana konvensional. Keuntungan utama yang dicari dalam korupsi adalah manfaat ekonomi.
Karena itu, apabila pelaku hanya dijatuhi pidana badan sementara hasil kejahatannya masih dapat disembunyikan atau dinikmati melalui jaringan tertentu, maka tujuan pemberantasan korupsi belum sepenuhnya tercapai.
Dalam perspektif kebijakan pidana, negara perlu mengembangkan pendekatan:
Follow the suspect → follow the money → recover the asset.
Artinya, penegakan hukum tidak berhenti pada identifikasi dan pemidanaan pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana, mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan tindak pidana, serta memastikan aset tersebut dapat dipulihkan sesuai mekanisme hukum.
Indonesia sebenarnya telah mengenal pidana tambahan berupa perampasan barang dalam perkara korupsi. Mahkamah Agung juga mencatat bahwa mekanisme tersebut telah tersedia dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk mekanisme keberatan bagi pihak ketiga yang beritikad baik melalui Perma Nomor 2 Tahun 2022. (
Namun, kebutuhan untuk membangun kerangka hukum yang lebih komprehensif mengenai perampasan dan pemulihan aset tetap menjadi salah satu alasan RUU Perampasan Aset terus didorong dalam agenda legislasi nasional.
II. Belajar dari Kasus Korupsi Bernilai Fantastis
Urgensi asset recovery dapat dilihat dari besarnya nilai ekonomi yang muncul dalam sejumlah perkara korupsi.
Salah satu contoh yang mendapat perhatian luas adalah perkara tata niaga komoditas timah. Dalam proses penegakan hukumnya, nilai kerugian negara yang dikaitkan dengan perkara tersebut mencapai ratusan triliun rupiah, termasuk komponen kerusakan lingkungan. Angka sekitar Rp300 triliun pernah disampaikan dalam perkembangan perkara tersebut.
Besarnya nilai tersebut menunjukkan satu persoalan fundamental:
Semakin besar nilai keuntungan ilegal, semakin penting pula kemampuan negara untuk melacak, mengamankan, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, besarnya nilai kerugian tidak otomatis berarti seluruh nilai tersebut dapat dikembalikan kepada negara. Pemulihan aset merupakan proses hukum tersendiri yang membutuhkan pelacakan aset, pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga eksekusi.
Dengan kata lain:
Menghukum pelaku dan memulihkan aset adalah dua pekerjaan yang saling berkaitan, tetapi tidak identik.
III. Apa yang Ingin Diperkuat melalui RUU Perampasan Aset?
RUU Perampasan Aset memiliki arti strategis karena diharapkan mampu memperkuat kerangka hukum asset recovery Indonesia.
1. Memutus Manfaat Ekonomi dari Kejahatan
Keuntungan ekonomi merupakan salah satu motif penting dalam kejahatan korupsi.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Negara harus memiliki mekanisme efektif untuk memastikan hasil kejahatan tidak berubah menjadi:
- tanah dan bangunan;
- kendaraan;
- rekening dan instrumen keuangan;
- saham atau kepemilikan perusahaan;
- aset yang ditempatkan atas nama pihak lain; atau
- bentuk kekayaan lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Tujuannya bukan sekadar “memiskinkan” seseorang, melainkan menghilangkan manfaat ekonomi yang berasal dari tindak pidana berdasarkan prosedur hukum yang sah.
2. Memperkuat Prinsip Follow the Money
Kejahatan korupsi modern dapat menggunakan struktur transaksi yang kompleks untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.
Aset dapat dialihkan melalui rekening pihak lain, perusahaan, transaksi jual beli, investasi, atau bentuk penguasaan lainnya.
Karena itu, penegakan hukum membutuhkan kemampuan:
Identifikasi → Pelacakan → Pembekuan/Penyitaan → Pembuktian → Perampasan → Pengelolaan → Pemulihan.
Rangkaian tersebut harus dilakukan secara terukur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
3. Memperkuat Pemulihan Kerugian Negara
Orientasi akhir pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya menghitung berapa orang yang dipidana.
Ukuran keberhasilan juga harus dilihat dari:
berapa aset yang berhasil diamankan, berapa yang berhasil dirampas secara sah, dan berapa yang benar-benar kembali serta memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Kejaksaan sendiri dalam perkembangan penanganan aset menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan dan dikembalikan kepada negara atau korban.
IV. Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan: Perlu, tetapi Harus Sangat Hati-Hati
Salah satu konsep yang sering muncul dalam diskursus RUU Perampasan Aset adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture) atau perampasan aset tanpa didahului pemidanaan terhadap seseorang.
Konsep ini memiliki dasar diskursus dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006. Mahkamah Agung juga pernah membahas konsep NCB Asset Forfeiture sebagai salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan dalam pemulihan aset.
Namun, KPK Independen memandang bahwa konsep tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai kewenangan negara untuk merampas harta seseorang secara sepihak.
Justru sebaliknya, semakin besar kewenangan negara terhadap aset seseorang, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus dibangun.
RUU harus memberikan jawaban yang jelas mengenai:
- siapa yang berwenang melakukan penyitaan atau pengamanan aset;
- kapan suatu aset dapat dibekukan;
- standar pembuktian yang digunakan;
- bagaimana hubungan aset dengan tindak pidana dibuktikan;
- bagaimana pemilik aset memperoleh kesempatan membela haknya;
- bagaimana pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi;
- bagaimana mekanisme keberatan dan upaya hukum dilakukan; dan
- siapa yang mengawasi aparat agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
Hal ini menjadi isu penting dalam pembahasan RUU. DPR sendiri menyatakan bahwa penyusunan regulasi harus menyeimbangkan kepentingan asset recovery dengan pencegahan abuse of power.
V. Jangan Sampai UU Perampasan Aset Menjadi Instrumen Kesewenang-wenangan
KPK Independen berpandangan bahwa perang terhadap korupsi harus dilakukan secara keras, tetapi tetap berdasarkan hukum.
Instrumen perampasan aset yang kuat tanpa pengawasan yang kuat dapat menciptakan persoalan baru.
Oleh karena itu, prinsip yang harus menjadi fondasi adalah:
Tegas terhadap koruptor — adil terhadap masyarakat — terkendali terhadap aparat.
Beberapa safeguards yang perlu dipertimbangkan antara lain:
1. Pengawasan yudisial yang kuat
Tindakan terhadap aset harus berada dalam mekanisme peradilan yang transparan dan dapat diuji.
2. Perlindungan pihak ketiga beritikad baik
Aset yang dimiliki pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.
3. Standar pembuktian yang jelas
Undang-undang harus membedakan secara tegas antara kekayaan yang tidak wajar, kekayaan yang belum dapat dijelaskan, dan aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
4. Mekanisme keberatan dan pemulihan hak
Pemilik atau pihak yang dirugikan harus memiliki jalur hukum yang efektif.
5. Pengawasan terhadap aparat penegak hukum
Kewenangan besar harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan internal dan eksternal untuk mencegah abuse of power.
VI. Belajar dari Praktik Internasional, Bukan Menyalinnya Secara Mentah
Sejumlah negara telah mengembangkan mekanisme pemulihan aset yang berbeda-beda. Namun, setiap sistem memiliki karakter hukum, standar pembuktian, serta perlindungan hak yang berbeda.
Karena itu, Indonesia tidak seharusnya sekadar menyalin model negara lain.
Yang lebih penting adalah mengambil prinsip yang relevan, antara lain:
aset hasil kejahatan tidak boleh menjadi keuntungan permanen bagi pelaku;
negara harus mampu melacak dan mengamankan aset secara cepat;
proses perampasan harus dapat diuji secara hukum; dan
hak masyarakat serta pihak yang beritikad baik harus tetap dilindungi.
Dengan pendekatan tersebut, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen pemberantasan kejahatan ekonomi tanpa berubah menjadi instrumen kekuasaan yang tidak terkendali.
VII. Posisi KPK Independen: Segera Disahkan, Tetapi Jangan Asal Disahkan
KPK Independen berpandangan bahwa Indonesia membutuhkan undang-undang yang secara komprehensif memperkuat mekanisme perampasan dan pemulihan aset terkait tindak pidana.
Namun, tuntutan percepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan kualitas substansi.
Perlu dicatat bahwa pada 2026 RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses pembahasan. DPR menyatakan RUU tersebut tetap berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan Komisi III masih melakukan penyusunan serta penjaringan aspirasi masyarakat.
Karena itu, KPK Independen mendorong DPR dan Pemerintah untuk membuka pembahasan seluas-luasnya kepada masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, lembaga pengawas, serta kelompok masyarakat yang berkepentingan.
Partisipasi publik bukan formalitas.
Partisipasi publik harus menjadi mekanisme untuk menguji apakah rancangan undang-undang tersebut benar-benar:
kuat untuk melawan korupsi,
adil dalam prosesnya,
jelas dalam kewenangannya,
dan aman dari penyalahgunaan kekuasaan.
VIII. Rekomendasi KPK Independen
Sebagai bagian dari kontrol sosial dan edukasi masyarakat, KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) menyampaikan beberapa rekomendasi:
1. Percepat pembentukan UU Perampasan Aset
Pembahasan perlu diarahkan pada kepastian hukum dan efektivitas pemulihan aset, bukan sekadar mengejar target legislasi.
2. Masukkan mekanisme asset tracing yang kuat
Penegak hukum harus memiliki sistem terpadu untuk menelusuri aset dan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana.
3. Pastikan adanya pengawasan independen
Kewenangan penyitaan dan perampasan aset harus disertai mekanisme pengawasan untuk mencegah abuse of power.
4. Lindungi pihak ketiga yang beritikad baik
Jangan sampai pemberantasan korupsi justru menciptakan korban baru dari masyarakat yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana.
5. Perkuat transparansi pengelolaan aset hasil perampasan
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset yang telah dirampas secara sah dikelola dan dimanfaatkan.
6. Prioritaskan pemulihan manfaat bagi masyarakat
Aset hasil tindak pidana yang telah menjadi milik negara harus dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.
Kesimpulan
RUU Perampasan Aset bukan sekadar instrumen untuk “memiskinkan koruptor”. Lebih jauh, regulasi ini harus menjadi instrumen untuk memastikan bahwa kejahatan tidak menghasilkan keuntungan.
Koruptor boleh kehilangan kebebasannya melalui pidana badan. Namun, penegakan hukum juga harus memastikan bahwa keuntungan yang berasal dari tindak pidana tidak tetap berada di tangan pelaku, keluarga, jaringan, nominee, maupun pihak lain yang secara hukum terbukti terkait.
Di sisi lain, negara juga tidak boleh diberi kewenangan tanpa batas.
Kekuatan perampasan aset harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, pengawasan yudisial, perlindungan hak, transparansi, dan mekanisme keberatan yang efektif.
Karena itu, KPK Independen mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilanjutkan secara terbuka, partisipatif, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya berapa banyak koruptor yang dipenjarakan, tetapi juga:
berapa banyak hasil kejahatan yang berhasil dihentikan, berapa banyak aset yang berhasil dipulihkan, dan seberapa besar manfaat pemulihan tersebut kembali kepada negara dan masyarakat.
Korupsi harus dihentikan.
Keuntungan dari korupsi harus diputus.
Aset yang terbukti berasal dari kejahatan harus dipulihkan.
Dan kekuasaan negara tetap harus tunduk pada hukum.
Pernyataan Editorial
Artikel ini merupakan opini hukum dan kebijakan publik KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) untuk kepentingan publikasi, edukasi, dan himbauan masyarakat. Pandangan yang disampaikan merupakan kajian dan sikap editorial lembaga serta tidak dimaksudkan untuk menuduh individu atau pihak tertentu melakukan tindak pidana tanpa adanya putusan atau proses hukum yang sah.
Penulis : Tim Litbang KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah, Opini Hukum & Edukasi Publik
Penerbit : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
